BAB. 1
PEMBAHASAN
A . Pengertian konstitusi dan
Konstitusi-konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia.
Konstitusi adalah sebuah hukum dasar tertulis. Hukum dasar tertulis
ini biasanya disebut Undang – Undang Dasar (UUD). Negara yang merdeka dan
berdaulat mesti memiliki Undang – Undang Dasar.
Sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang, Indonesia
telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi. Perubahan ini disebabkan
oleh perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang terus mengalami
dinamika menuju suatu tatanan pemerintahan negara Indonesia yang lebih baik.
B. Tujuan Konstitusi
Hukum
pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang
penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat.
Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum
tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat
dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Tujuan
konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan:
- Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
- Hubungan antar lembaga Negara.
- Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan.
- Adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta.
- Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
C . Konstitusi-Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
Ada beberapa konstitusi atau UUD Yang pernah berlaku di Indonesia
sejak kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Konstitusi –
konstitusi itu antara lain adalah :
1 .
UUD 1945
2 .
UUD RIS Tahun 1949
3 .
UUDS Tahun 1950
4 .
UUD 1945
5 .
UUD 1945 hasil amandemen
1 .
Undang – Undang Dasar (UUD) Negara Indonesia Tahun 1945
Undang –
Undang Dasar (UUD) 1945 di tetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan ditetapkanya konstitusi
atau UUD Negara Indonesia merdeka tahun1945, maka hukum kolonial atau penjajah
di tinggalkan. Ini berarti hukum nasionallah yang berlaku, yaitu UUD 1945.
Undang – Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis memuat
aturan – aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan – aturan
ketatanegaraan lainnya. Aturan – aturan pokok itu mengatur bentuk negara,
bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.
# Bentuk Negara
Menurut UUD
1945 bentuk Negara Indonesia adalah kesatuan. Dalam pasal satu ayat(1) yang
menyatakan bahwa “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang demikian,
pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menyerahkan sebagian urusanya
kepada pemerintah daerah . Sistem ini disebut desentralisasi.
Ketentuan ini
tercantum dalam UUD 1945 pasal 18 yang menyatakan bahwa “ pembagian daerah
Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya
ditetapkan dengan Undang – Undang, dengan memandang dan mengingat dasar
permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah
– daerah yang bersifat istimewa”.
#Bentuk Pemerintahan
Berkenaan
dengan bentuk pemerintahan , UUD tahun 1945 menetapkan bahwa pemerintahan
Negara Indonesia berbentuk Republik. Salah satu bukti bahwa negara Indonesia
memiliki pemerintahan yang berbentuk Republik ialah kepala negaranya disebut
Presiden. Dalam ketentuan UUD 1945, masa jabatan kepala negara(presiden) adalah
5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
# Pembagian Kekuasaan
Perihal
pembagian kekuasaan, UUD 1945 menetapkan beberapa hal sebagai berikut :
a . Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh presiden, dibantu oleh
seorang wakil presiden, dan para mentri. Dalam menjalankan tugasnya presiden
diawasi oleh DPR. Meskipun demikian, presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR.
b . Kekuasaan Legislatif dijalankan oleh DPR bersama-sama dengan presiden.
Kerja sama antara presiden dan DPR tampak dalam hal pembuatan Undang-Undang.
c . Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung(MA).
Kedudukan badan ini bebas dari campur tangan kekuasaan pemerintah, namun tidak
berdiri diatas pemerintah.
# Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan yang dianut UUD 1945 ialah Kabinet Presidensial. Menurut sistem
ini, presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah
MPR.
2 . Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS)
Tahun 1949
UUD RIS 1949
mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 bersamaan dengan penandatanganan
pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Konstitusi / UUD RIS dihasilkan
dari sebuah pertemuan yang dinamakan “pertemuan untuk Permusyawaratan Federal”
pada tanggal 14 Desember 1949 di Den Haag, Belanda. Dan UUD RIS ini bersifat
sementara.
# Bentuk Negara
Bentuk negara yang dikehendaki konstitusi RIS/UUD RIS ialah serikat
atau federal. Sesuai dengan bentuk serikat, wilayah RIS di bagi kedalam 7
negara bagian dan 9 satuan kenegaraan. Ketujuh negara bagian tersebut adalah :
a . Negara Republik Indonesia
b . Negara Indonesia Timur
c . Negara Pasundan
d . Negara Jawa Timur
e . Negara Madura
f . Negara Sumatera Timur
g . Negara Sumatera Selatan
Adapun yang
termasuk satuan kenegaraan adalah sbb :
a . Jawa Tengah
b . Bangka
c . Belitung
d . Riau
e . Kalimantan Barat
f . Dayak Besar
g . Daerah
Banjar
h . Kalimantan
Tengah
i . Kalimantan
Timu
# Bentuk
Pemerintahan
Bentuk
pemerintahan negara yang dikehendaki konstitusi RIS/UUD RIS adalah Republik .
# Sistem
Pemerintahan
Sistem
pemerintahan menurut konstitusi/UUD RIS tahu 1949 adalah pemerintahan
parlementer. Dalam sistem ini, Presiden dan Mentri – mentri merupakan
pemerintah. Presiden selaku kepala negara dan Perdana Mentri selaku kepala
pemerintahan.
# Lembaga
Perwakilan
Lembaga
perwakilan UUD RIS menganut sistem dua kamar(Bikameral), yaitu Senat dan DPR.
a . Senat
merupakan Perwakilan negara atau daerah bagian. Masing-masing negara atau
daerah bagian diwakili oleh 2 orang.
b . DPR yang
beranggotakan 150 orang merupakan wakil seluruh rakyat.
3 .
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950
Hasrat
untuk membentuk negara kesatuan tidak dapat dilenyapkan dengan berdirinya
beberapa negara atau daerah bagian. Hasrat ini semakin kuat setelah diyakini
bahwa pembentuk negara-negara bagian itu dilakukan Belanda untuk memecah
persatuan dan kesatuan bangsa. Pergerakan rakyat yang menuntut pembubaran
negara atau daerah bagian dan pembangunan Republik Indonesia di Yogyakarta muncul
di mana-mana.
Untuk
mewujudkan kehendak rakyat, Pemerintah RIS dengan persetujuan DPR dan senat RIS
mengeluarkan Undang-Undang Darurat. Sejak tanggal 17 Agustus 1950 berlakulah
Undang-Undang Dasar Sementara(UUDS) tahun 1950. Hal ini bersamaan dengan terwujudnya
kembali negara kesatuan, pemberlakuan UUDS tahun 1950 ini ditetapkan dengan
Undang-Undang no. 7 tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik
Indonesia Serikat menjadi UUDS Republik Indonesia Tahun 1950.
# Bentuk Negara
Bentuk negara yang dikehendaki oleh UUDS tahun 1950 ialah negara
kesatuan.
# Bentuk
Pemerintahan
Bentuk
pemerintahan menurut UUDS tahu 1950 ialah Republik.
# Pemegang
Kedaulatan
Berdasarkan
ketentuan UUDS tahun 1950 yang memegang kedaulatan rakyat adalah Presiden bersama-sama
dengan DPR.
# Sistem
Pemerintahan Negara
Berdasarkan
ketentuan yang dimuat dalam UUDS tahun 1950, sistem pemerintahan negara adalah
sistem parlementer. Berdasarkan sistem ini DPR dapat membubarkan kabinet,
sebagai imbangannya, Presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat
membubarkan DPR.
4 . Kembali ke
Undang – Undang Dasar 1945
Dengan
keluarnya Dekrit Presiden 5 juli 1959, UUDS tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku
dan UUD tahun 1945 di nyatakan berlaku kembali tanpa mengalami perubahan. Dalam
periode inilah lahir istilah “Orde Lama” dan “Orde Baru”.
5 . UUD 1945
Hasil Amandemen
a . Amandemen
UUD 1945
Amandemen adalah prosedur penyempurnaan tanpa harus langsung
mengubah UUD dan merupakan pelengkap serta rincian dari UUD asli. Istilah
amandemen merupakan salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam
suatu rancangan undang-undang yang dimajukan oleh pemerintah. Apabila suatu
rancangan undang-undang yang dimajukan pemerintah tidak memuaskan parlemen,
maka parlemen dapat mengadakan perubahan-perubahan yang disertai dengan
penjelasan.
Amandemen UUD 1945 sesungguhnya merupakan suatu keharusan jika
bangsa Indonesia menginginkan adanya reformasi diberbagai bidang untuk
mewujudkan negara yang demokratis dan makmur.
b .
Rintisan dan landasan Amandemen UUD 1945
Dari
sejarah perjalanan bangsa, kita dapat belajar tentang banyak hal. Pelajaran
tersebut sepatutnya mendorong kita untuk melakukan perubahan menuju masa depan
yang lebih baik. Sebagi langkah awal menuju reformasi
hukum, pada sidang istimewa tahun 1998 telah mengeluarkan ketetapan MPR RI
Nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatesan masa jabatan presiden dan wakil presiden
Republik Indonesia. Dalam pasal 1 ketetapan ketetapan MPR tersebut dinyatakan
“Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama 5
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali jabatan yang sama hanya untuk satu
kali masa jebatan”. Sesuai dengan pasal 37 UUD 1945, mempunyai kewenangan untuk
mengubah Undang-Undang Dasar 1945.
c .
Tahap-tahp Amandemen UUD 1945
@
Tahap pertama
Sejak Mei 1998, bangsa Indonesia bertekad mereformasi berbagai
bidang kehidupaan kenegaraan. Salah satunya adalah reformasi hukum, perubahan
pertama pasal-pasal didalam UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 oktober 1999
untuk sembilan pasal.
@
Tahap kedua
Perubahan kedua UUD 1945 ditetapkan dalam sidang tahuna MPR tanggal
18 Agustus 2000, ada 26 pasal yang diubah dan ditambah.
@ Tahap
ketiga
10 November 2001. Ada 23 pasal yang diubah dan ditambah.
@
Tahap keempat
Perubahan keempat UUD 1945 ditetapkan dalam sidang tahunan MPR pada
tanggal 10 Agustus 2002, ada 13 pasal yang diubah dan di tambah 3 pasal aturan
peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Kesimpulan
Dapat disimpulakan bahwa konstitusi merupakan
document social dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstatasi dasar
tatanan bernegara, juga merupakan dokument hukum yang kemudian dipelajari
secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum
yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disamping itu, konstitusi juga mempunyai tujuan
sebagai berikut :
- Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
- Hubungan antar lembaga Negara.
- Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan.
- Adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta.
Dalam pembagian dan klasifikasinya, konstitusi
dibagi sebagai berikut :
- Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution).
- Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
- Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution
- Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
- Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
DAFTAR PUSTAKA
Bachsan Mustafa, S.H. Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung:
Penerbit
PT. Citra Aditya Bhakti, 2003.
Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarata:
PT.
Raja Grapindo Persadda, 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar