Minggu, 10 Agustus 2014

Civic Education Konstitusi



BAB. 1
PEMBAHASAN

A . Pengertian konstitusi dan Konstitusi-konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia.
Konstitusi adalah sebuah hukum dasar tertulis. Hukum dasar tertulis ini biasanya disebut Undang – Undang Dasar (UUD). Negara yang merdeka dan berdaulat mesti memiliki Undang – Undang Dasar.  Sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang, Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang terus mengalami dinamika menuju suatu tatanan pemerintahan negara Indonesia yang lebih baik.

B. Tujuan Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan:
  1. Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
  2. Hubungan antar lembaga Negara.
  3. Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan.
  4. Adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta.
  5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
C . Konstitusi-Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
Ada beberapa konstitusi atau UUD Yang pernah berlaku di Indonesia sejak kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Konstitusi – konstitusi itu antara lain adalah :
1 . UUD 1945
2 . UUD RIS Tahun 1949
3 . UUDS Tahun 1950
4 . UUD 1945
5 . UUD 1945 hasil amandemen


1 . Undang – Undang Dasar (UUD) Negara Indonesia Tahun 1945
                   Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 di tetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan ditetapkanya konstitusi atau UUD Negara Indonesia merdeka tahun1945, maka hukum kolonial atau penjajah di tinggalkan. Ini berarti hukum nasionallah yang berlaku, yaitu UUD 1945.
Undang – Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis memuat aturan – aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan – aturan ketatanegaraan lainnya. Aturan – aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.
# Bentuk Negara
Menurut UUD 1945 bentuk Negara Indonesia adalah kesatuan. Dalam pasal satu ayat(1) yang menyatakan bahwa “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang demikian, pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menyerahkan sebagian urusanya kepada pemerintah daerah . Sistem ini disebut desentralisasi.
Ketentuan ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 18 yang menyatakan bahwa “ pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang – Undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah – daerah yang bersifat istimewa”.
#Bentuk Pemerintahan
Berkenaan dengan bentuk pemerintahan , UUD tahun 1945 menetapkan bahwa pemerintahan Negara Indonesia berbentuk Republik. Salah satu bukti bahwa negara Indonesia memiliki pemerintahan yang berbentuk Republik ialah kepala negaranya disebut Presiden. Dalam ketentuan UUD 1945, masa jabatan kepala negara(presiden) adalah 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

# Pembagian Kekuasaan
Perihal pembagian kekuasaan, UUD 1945 menetapkan beberapa hal sebagai berikut :
a . Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh presiden, dibantu oleh seorang wakil presiden, dan para mentri. Dalam menjalankan tugasnya presiden diawasi oleh DPR. Meskipun demikian, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
b . Kekuasaan Legislatif dijalankan oleh DPR bersama-sama dengan presiden. Kerja sama antara presiden dan DPR tampak dalam hal pembuatan Undang-Undang.
c . Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung(MA). Kedudukan badan ini bebas dari campur tangan kekuasaan pemerintah, namun tidak berdiri diatas pemerintah.
# Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan yang dianut UUD 1945 ialah Kabinet Presidensial. Menurut sistem ini, presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR.

2 . Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) Tahun 1949
UUD RIS 1949 mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 bersamaan dengan penandatanganan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Konstitusi / UUD RIS dihasilkan dari sebuah pertemuan yang dinamakan “pertemuan untuk Permusyawaratan Federal” pada tanggal 14 Desember 1949 di Den Haag, Belanda. Dan UUD RIS ini bersifat sementara.
# Bentuk Negara
Bentuk negara yang dikehendaki konstitusi RIS/UUD RIS ialah serikat atau federal. Sesuai dengan bentuk serikat, wilayah RIS di bagi kedalam 7 negara bagian dan 9 satuan kenegaraan. Ketujuh negara bagian tersebut adalah :
a . Negara Republik Indonesia
b . Negara Indonesia Timur
c . Negara Pasundan
d . Negara Jawa Timur
e . Negara Madura
f . Negara Sumatera Timur
g . Negara Sumatera Selatan
Adapun yang termasuk satuan kenegaraan adalah sbb :
a . Jawa Tengah
b . Bangka
c . Belitung
d . Riau
e . Kalimantan Barat
f . Dayak Besar
g . Daerah Banjar
h . Kalimantan Tengah
i . Kalimantan Timu
# Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan negara yang dikehendaki konstitusi RIS/UUD RIS adalah Republik .
# Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan menurut konstitusi/UUD RIS tahu 1949 adalah pemerintahan parlementer. Dalam sistem ini, Presiden dan Mentri – mentri merupakan pemerintah. Presiden selaku kepala negara dan Perdana Mentri selaku kepala pemerintahan.
# Lembaga Perwakilan
Lembaga perwakilan UUD RIS menganut sistem dua kamar(Bikameral), yaitu Senat dan DPR.
a . Senat merupakan Perwakilan negara atau daerah bagian. Masing-masing negara atau daerah bagian diwakili oleh 2 orang.
b . DPR yang beranggotakan 150 orang merupakan wakil seluruh rakyat.

3 . Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950
Hasrat untuk membentuk negara kesatuan tidak dapat dilenyapkan dengan berdirinya beberapa negara atau daerah bagian. Hasrat ini semakin kuat setelah diyakini bahwa pembentuk negara-negara bagian itu dilakukan Belanda untuk memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Pergerakan rakyat yang menuntut pembubaran negara atau daerah bagian dan pembangunan Republik Indonesia di Yogyakarta muncul di mana-mana.
Untuk mewujudkan kehendak rakyat, Pemerintah RIS dengan persetujuan DPR dan senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat. Sejak tanggal 17 Agustus 1950 berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara(UUDS) tahun 1950. Hal ini bersamaan dengan terwujudnya kembali negara kesatuan, pemberlakuan UUDS tahun 1950 ini ditetapkan dengan Undang-Undang no. 7 tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi UUDS Republik Indonesia Tahun 1950.
# Bentuk Negara
Bentuk negara yang dikehendaki oleh UUDS tahun 1950 ialah negara kesatuan.
# Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan menurut UUDS tahu 1950 ialah Republik.
# Pemegang Kedaulatan
Berdasarkan ketentuan UUDS tahun 1950 yang memegang kedaulatan rakyat adalah Presiden bersama-sama dengan DPR.
# Sistem Pemerintahan Negara
Berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam UUDS tahun 1950, sistem pemerintahan negara adalah sistem parlementer. Berdasarkan sistem ini DPR dapat membubarkan kabinet, sebagai imbangannya, Presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.

4 . Kembali ke Undang – Undang Dasar 1945
Dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 juli 1959, UUDS tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku dan UUD tahun 1945 di nyatakan berlaku kembali tanpa mengalami perubahan. Dalam periode inilah lahir istilah “Orde Lama” dan “Orde Baru”.

5 . UUD 1945 Hasil Amandemen
a . Amandemen UUD 1945
Amandemen adalah prosedur penyempurnaan tanpa harus langsung mengubah UUD dan merupakan pelengkap serta rincian dari UUD asli. Istilah amandemen merupakan salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan undang-undang yang dimajukan oleh pemerintah. Apabila suatu rancangan undang-undang yang dimajukan pemerintah tidak memuaskan parlemen, maka parlemen dapat mengadakan perubahan-perubahan yang disertai dengan penjelasan.
Amandemen UUD 1945 sesungguhnya merupakan suatu keharusan jika bangsa Indonesia menginginkan adanya reformasi diberbagai bidang untuk mewujudkan negara yang demokratis dan makmur.
b . Rintisan dan landasan Amandemen UUD 1945
Dari sejarah perjalanan bangsa, kita dapat belajar tentang banyak hal. Pelajaran tersebut sepatutnya mendorong kita untuk melakukan perubahan menuju masa depan yang lebih baik. Sebagi langkah awal menuju reformasi hukum, pada sidang istimewa tahun 1998 telah mengeluarkan ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatesan masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Dalam pasal 1 ketetapan ketetapan MPR tersebut dinyatakan “Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jebatan”. Sesuai dengan pasal 37 UUD 1945, mempunyai kewenangan untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945.

c . Tahap-tahp Amandemen UUD 1945
@ Tahap pertama
Sejak Mei 1998, bangsa Indonesia bertekad mereformasi berbagai bidang kehidupaan kenegaraan. Salah satunya adalah reformasi hukum, perubahan pertama pasal-pasal didalam UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 oktober 1999 untuk sembilan pasal.
@ Tahap kedua
Perubahan kedua UUD 1945 ditetapkan dalam sidang tahuna MPR tanggal 18 Agustus 2000, ada 26 pasal yang diubah dan ditambah.
@ Tahap ketiga
10 November 2001. Ada 23 pasal yang diubah dan ditambah.
@ Tahap keempat
Perubahan keempat UUD 1945 ditetapkan dalam sidang tahunan MPR pada tanggal 10 Agustus 2002, ada 13 pasal yang diubah dan di tambah 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Kesimpulan
Dapat disimpulakan bahwa konstitusi merupakan document social dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstatasi dasar tatanan bernegara, juga merupakan dokument hukum yang kemudian dipelajari secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disamping itu, konstitusi juga mempunyai tujuan sebagai berikut :
  1. Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
  2. Hubungan antar lembaga Negara.
  3. Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan.
  4. Adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta.
Dalam pembagian dan klasifikasinya, konstitusi dibagi sebagai berikut :
  1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution).
  2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
  3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution
  4. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
  5. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).






DAFTAR PUSTAKA


Bachsan Mustafa, S.H. Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung:
Penerbit PT. Citra Aditya Bhakti, 2003.

Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarata:
PT. Raja Grapindo Persadda, 2005.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar