Minggu, 10 Agustus 2014

Civic Education Konstitusi



BAB. 1
PEMBAHASAN

A . Pengertian konstitusi dan Konstitusi-konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia.
Konstitusi adalah sebuah hukum dasar tertulis. Hukum dasar tertulis ini biasanya disebut Undang – Undang Dasar (UUD). Negara yang merdeka dan berdaulat mesti memiliki Undang – Undang Dasar.  Sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang, Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang terus mengalami dinamika menuju suatu tatanan pemerintahan negara Indonesia yang lebih baik.

B. Tujuan Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan:
  1. Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
  2. Hubungan antar lembaga Negara.
  3. Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan.
  4. Adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta.
  5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
C . Konstitusi-Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
Ada beberapa konstitusi atau UUD Yang pernah berlaku di Indonesia sejak kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Konstitusi – konstitusi itu antara lain adalah :
1 . UUD 1945
2 . UUD RIS Tahun 1949
3 . UUDS Tahun 1950
4 . UUD 1945
5 . UUD 1945 hasil amandemen


1 . Undang – Undang Dasar (UUD) Negara Indonesia Tahun 1945
                   Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 di tetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan ditetapkanya konstitusi atau UUD Negara Indonesia merdeka tahun1945, maka hukum kolonial atau penjajah di tinggalkan. Ini berarti hukum nasionallah yang berlaku, yaitu UUD 1945.
Undang – Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis memuat aturan – aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan – aturan ketatanegaraan lainnya. Aturan – aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.
# Bentuk Negara
Menurut UUD 1945 bentuk Negara Indonesia adalah kesatuan. Dalam pasal satu ayat(1) yang menyatakan bahwa “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang demikian, pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menyerahkan sebagian urusanya kepada pemerintah daerah . Sistem ini disebut desentralisasi.
Ketentuan ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 18 yang menyatakan bahwa “ pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang – Undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah – daerah yang bersifat istimewa”.
#Bentuk Pemerintahan
Berkenaan dengan bentuk pemerintahan , UUD tahun 1945 menetapkan bahwa pemerintahan Negara Indonesia berbentuk Republik. Salah satu bukti bahwa negara Indonesia memiliki pemerintahan yang berbentuk Republik ialah kepala negaranya disebut Presiden. Dalam ketentuan UUD 1945, masa jabatan kepala negara(presiden) adalah 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

# Pembagian Kekuasaan
Perihal pembagian kekuasaan, UUD 1945 menetapkan beberapa hal sebagai berikut :
a . Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh presiden, dibantu oleh seorang wakil presiden, dan para mentri. Dalam menjalankan tugasnya presiden diawasi oleh DPR. Meskipun demikian, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
b . Kekuasaan Legislatif dijalankan oleh DPR bersama-sama dengan presiden. Kerja sama antara presiden dan DPR tampak dalam hal pembuatan Undang-Undang.
c . Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung(MA). Kedudukan badan ini bebas dari campur tangan kekuasaan pemerintah, namun tidak berdiri diatas pemerintah.
# Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan yang dianut UUD 1945 ialah Kabinet Presidensial. Menurut sistem ini, presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR.

2 . Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) Tahun 1949
UUD RIS 1949 mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 bersamaan dengan penandatanganan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Konstitusi / UUD RIS dihasilkan dari sebuah pertemuan yang dinamakan “pertemuan untuk Permusyawaratan Federal” pada tanggal 14 Desember 1949 di Den Haag, Belanda. Dan UUD RIS ini bersifat sementara.
# Bentuk Negara
Bentuk negara yang dikehendaki konstitusi RIS/UUD RIS ialah serikat atau federal. Sesuai dengan bentuk serikat, wilayah RIS di bagi kedalam 7 negara bagian dan 9 satuan kenegaraan. Ketujuh negara bagian tersebut adalah :
a . Negara Republik Indonesia
b . Negara Indonesia Timur
c . Negara Pasundan
d . Negara Jawa Timur
e . Negara Madura
f . Negara Sumatera Timur
g . Negara Sumatera Selatan
Adapun yang termasuk satuan kenegaraan adalah sbb :
a . Jawa Tengah
b . Bangka
c . Belitung
d . Riau
e . Kalimantan Barat
f . Dayak Besar
g . Daerah Banjar
h . Kalimantan Tengah
i . Kalimantan Timu
# Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan negara yang dikehendaki konstitusi RIS/UUD RIS adalah Republik .
# Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan menurut konstitusi/UUD RIS tahu 1949 adalah pemerintahan parlementer. Dalam sistem ini, Presiden dan Mentri – mentri merupakan pemerintah. Presiden selaku kepala negara dan Perdana Mentri selaku kepala pemerintahan.
# Lembaga Perwakilan
Lembaga perwakilan UUD RIS menganut sistem dua kamar(Bikameral), yaitu Senat dan DPR.
a . Senat merupakan Perwakilan negara atau daerah bagian. Masing-masing negara atau daerah bagian diwakili oleh 2 orang.
b . DPR yang beranggotakan 150 orang merupakan wakil seluruh rakyat.

3 . Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950
Hasrat untuk membentuk negara kesatuan tidak dapat dilenyapkan dengan berdirinya beberapa negara atau daerah bagian. Hasrat ini semakin kuat setelah diyakini bahwa pembentuk negara-negara bagian itu dilakukan Belanda untuk memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Pergerakan rakyat yang menuntut pembubaran negara atau daerah bagian dan pembangunan Republik Indonesia di Yogyakarta muncul di mana-mana.
Untuk mewujudkan kehendak rakyat, Pemerintah RIS dengan persetujuan DPR dan senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat. Sejak tanggal 17 Agustus 1950 berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara(UUDS) tahun 1950. Hal ini bersamaan dengan terwujudnya kembali negara kesatuan, pemberlakuan UUDS tahun 1950 ini ditetapkan dengan Undang-Undang no. 7 tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi UUDS Republik Indonesia Tahun 1950.
# Bentuk Negara
Bentuk negara yang dikehendaki oleh UUDS tahun 1950 ialah negara kesatuan.
# Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan menurut UUDS tahu 1950 ialah Republik.
# Pemegang Kedaulatan
Berdasarkan ketentuan UUDS tahun 1950 yang memegang kedaulatan rakyat adalah Presiden bersama-sama dengan DPR.
# Sistem Pemerintahan Negara
Berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam UUDS tahun 1950, sistem pemerintahan negara adalah sistem parlementer. Berdasarkan sistem ini DPR dapat membubarkan kabinet, sebagai imbangannya, Presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.

4 . Kembali ke Undang – Undang Dasar 1945
Dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 juli 1959, UUDS tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku dan UUD tahun 1945 di nyatakan berlaku kembali tanpa mengalami perubahan. Dalam periode inilah lahir istilah “Orde Lama” dan “Orde Baru”.

5 . UUD 1945 Hasil Amandemen
a . Amandemen UUD 1945
Amandemen adalah prosedur penyempurnaan tanpa harus langsung mengubah UUD dan merupakan pelengkap serta rincian dari UUD asli. Istilah amandemen merupakan salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan undang-undang yang dimajukan oleh pemerintah. Apabila suatu rancangan undang-undang yang dimajukan pemerintah tidak memuaskan parlemen, maka parlemen dapat mengadakan perubahan-perubahan yang disertai dengan penjelasan.
Amandemen UUD 1945 sesungguhnya merupakan suatu keharusan jika bangsa Indonesia menginginkan adanya reformasi diberbagai bidang untuk mewujudkan negara yang demokratis dan makmur.
b . Rintisan dan landasan Amandemen UUD 1945
Dari sejarah perjalanan bangsa, kita dapat belajar tentang banyak hal. Pelajaran tersebut sepatutnya mendorong kita untuk melakukan perubahan menuju masa depan yang lebih baik. Sebagi langkah awal menuju reformasi hukum, pada sidang istimewa tahun 1998 telah mengeluarkan ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatesan masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Dalam pasal 1 ketetapan ketetapan MPR tersebut dinyatakan “Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jebatan”. Sesuai dengan pasal 37 UUD 1945, mempunyai kewenangan untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945.

c . Tahap-tahp Amandemen UUD 1945
@ Tahap pertama
Sejak Mei 1998, bangsa Indonesia bertekad mereformasi berbagai bidang kehidupaan kenegaraan. Salah satunya adalah reformasi hukum, perubahan pertama pasal-pasal didalam UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 oktober 1999 untuk sembilan pasal.
@ Tahap kedua
Perubahan kedua UUD 1945 ditetapkan dalam sidang tahuna MPR tanggal 18 Agustus 2000, ada 26 pasal yang diubah dan ditambah.
@ Tahap ketiga
10 November 2001. Ada 23 pasal yang diubah dan ditambah.
@ Tahap keempat
Perubahan keempat UUD 1945 ditetapkan dalam sidang tahunan MPR pada tanggal 10 Agustus 2002, ada 13 pasal yang diubah dan di tambah 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Kesimpulan
Dapat disimpulakan bahwa konstitusi merupakan document social dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstatasi dasar tatanan bernegara, juga merupakan dokument hukum yang kemudian dipelajari secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disamping itu, konstitusi juga mempunyai tujuan sebagai berikut :
  1. Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
  2. Hubungan antar lembaga Negara.
  3. Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan.
  4. Adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta.
Dalam pembagian dan klasifikasinya, konstitusi dibagi sebagai berikut :
  1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution).
  2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
  3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution
  4. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
  5. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).






DAFTAR PUSTAKA


Bachsan Mustafa, S.H. Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung:
Penerbit PT. Citra Aditya Bhakti, 2003.

Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarata:
PT. Raja Grapindo Persadda, 2005.





Islam Menurut Ormas-ormas



                                Islam Menurut Ahmadiyah dan Menurut Saya 

Ahmadiyah adalah sebuah gerakan keagamaan Islam yang didirikan al Masih dan al Mahdi. Oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada tahun 1889, di sebuah kota kecil yang bernama Qadian di negara bagian Punjab, India. Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Mujaddid. Para pengikut Ahmadiyah disebut sebagai Ahmadi atau Muslim Ahmadi, terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama ialah "Ahmadiyya Muslim Jama'at" (atau Ahmadiyah Qadian). Pengikut kelompok ini di Indonesia membentuk organisasi bernama Jemaat Ahmadiyah Indonesia, yang telah berbadan hukum sejak 1953 (SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953). Kelompok kedua ialah "Ahmadiyya Anjuman Isha'at-e-Islam Lahore" (atau Ahmadiyah Lahore). Di Indonesia, pengikut kelompok ini membentuk organisasi bernama Gerakan Ahmadiyah Indonesia, yang mendapat Badan Hukum Nomor I x tanggal 30 April 1930. Anggaran Dasar organisasi diumumkan Berita Negara tanggal 28 November 1986 Nomor 95 Lampiran Nomor 35. Atas nama Pemerintah Indonesia, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Indonesia pada tanggal 9 Juni 2008 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama, yang memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan Islam.

Tujuan Pendirian.
Jemaat Muslim di Indonesia Ahmadiyah (Ahmadiyah Muslim Community) adalah suatu organisasi keagamaan Internasional yang memiliki ruang lingkup tersebar yang lebih dari 185 negara di dunia dan memiliki cabang 174 negara tersebar di Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Asia, Australia dan Eropa. Saat ini jumlah keanggotaanya di seluruh dunia kurang lebih 150 juta orang. Jemaat Ahmadiyah Internasioal juga menterjemahkan Al-Qur’an ke dalam bahasa-bahasa besar di dunia dan sedang merampung penerjemah Al-Qur’an ke dalam 100 bahasa di dunia sedangkan Jemaat Ahmadiyah  di Indonesia telah menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam bahasa Indonesia, Sunda dan Jawa.

Sejarah penyebaran di Indonesia.

Ahmadiyah Qadian.
Awalnya ketiga pemuda dari Sumatera Thawalib yaitu (alm) Abu bakar Ayyub, (alm) Ahmad Nuruddin, dan (alm) Zaini Dahlan. Meraka akan berangkat ke Mesir, karena saat itu Kairo terkenal sebagai Pusat Studi Islam. Namun Guru mereka menyarankan agar pergi ke India karena negara tersebut mulai menjadi pusat pemikiran Modernisasi Islam. Kemudian tiga pemuda itu memutuskan untuk belajar di Madrasah Ahmadiyah yang kini disebut Jamiah Ahmadiyah. Merasa puas dengan pengajaran disana, Mereka mengundang rekan-rekan pelajar di Sumatera Thawalib untuk belajar di Qadian. Tidak lama kemudian dua puluh tiga orang pemuda Indonesia dari Sumatera Thawalib bergabung dengan ketiga pemuda Indonesia yang terdahulu, untuk melanjutkan studi juga baiat masuk ke dalam Jemaat Ahmadiyah. Pada tahun lima puluhan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia mendapatkan legalitas menjadi satu Organisasi keormasan di Indonesia. Yakni dengan dikeluarkannya Badan Hukum oleh Menteri Kehakiman RI No. JA. 5/23/13 tertanggal 13-3-1953. Di Era 70-an, melalui Rabithah Alam al Islami semakin menjadi-jadi di awal 1970-an, para ulama Indonesia mengikuti langkah mereka. Maka ketika Rabithah Alam al Islami menyatakan Ahmadiyah sebagai non muslim pada tahun 1974, hingga MUI memberikan fatwa sesat terhadap Ahmadiyah. Sebagai akibatnya, Banyak mesjid Ahmadiyah yang dirubuhkan oleh massa yang dipimpin oleh ulama. Selain itu, banyak Ahmadi yang menderita serangan secara fisik. Periode 90-an menjadi periode pesat perkembangan Ahmadiyah di Indonesia bersamaan dengan diluncurkannya Moslem Television Ahmadiyya (MTA). Ketika Tahun 2000, tibalah Hadhrat Mirza Tahir Ahmad ke Indonesia datang dari London menuju Indonesia. Ketika itu beliau sempat bertemu dan mendapat sambuatan baik dari Presiden Republik Indonesia, Abdurahman Wahid dan Ketua MPR, Amin Rais. [11]
Ahmadiyah Lahore
Tahun 1924 dua pendakwah Ahmadiyah Lahore Mirza Wali Ahmad Baig dan Maulana Ahmad, datang ke Yogyakarta. Minhadjurrahman Djojosoegito, seorang sekretaris di organisasi Muhammadiyah, mengundang Mirza dan Maulana untuk berpidato dalam Muktamar ke-13 Muhammadiyah, dan menyebut Ahmadiyah sebagai "Organisasi Saudara Muhammadiyah". [12]
Pada tahun 1926, Haji Rasul mendebat Mirza Wali Ahmad Baig, dan selanjutnya pengajaran paham Ahmadiyah dalam lingkup Muhammadiyah dilarang. Pada Muktamar Muhammadiyah 18 di Solo tahun 1929, dikeluarkanlah pernyataan bahwa "orang yang percaya akan Nabi sesudah Muhammad adalah kafir". Djojosoegito yang diberhentikan dari Muhammadiyah, lalu membentuk dan menjadi ketua pertama dari Gerakan Ahmadiyah Indonesia, yang resmi berdiri 4 April 1930.[12]
Terdapat dua kelompok Ahmadiyah. Keduanya sama-sama mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Isa al Masih yang telah dijanjikan Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi dua kelompok tersebut memiliki perbedaan prinsip:
  • Ahmadiyah Qadian, di Indonesia dikenal dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (berpusat di Bogor[7]), yakni kelompok yang mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang mujaddid (pembaharu) dan seorang nabi yang tidak membawa syariat baru.


Pokok-Pokok Ajaran Ahmadiyah Qadian sebagai berikut:
  1. Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, laki-laki kelahiran Qadian, India sebagai Imam Mahdi dan Al-Masih yang dijanjikan kedatangannya di akhir zaman oleh Allah SWT.
  2. Mengimani dan meyakini bahwa kitab Alquran adalah satu-satunya kitab suci.
  3. Mengimani dan meyakini bahwa wahyu dan kenabian tidak terputus dengan diutusnya Nabi Muhammad SAW. Mereka beranggapan bahwa risalah kenabian (Nabi Ummati/Nabi pengikut Rasulullah SAW. yang hanya mengikuti syariat Islam terus berlanjut sampai hari kiamat.
  4. Mengimani dan meyakini bahwa Mekah dan Madinah tempat suci sebagaimana umat Islam pada umumnya.
  5. Wanita Ahmadiyah dianjurkan menikah dengan laki-laki Ahmadiyah demi menjaga dan meneruskan keturunan rohani, namun laki-laki Ahmadiyah boleh menikah dengan wanita di luar Ahmadiyah.
Selengkapnya, Ahmadiyah Lahore mempunyai keyakinan bahwa mereka:
  1. Percaya pada semua aqidah dan hukum-hukum yang tercantum dalam Al-Quran dan Hadits, dan percaya pada semua perkara agama yang telah disetujui oleh para ulama salaf dan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah, dan yakin bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi yang terakhir.
  2. Nabi Muhammad SAW adalah khatamun-nabiyyin. Sesudahnya tidak akan datang Nabi lagi, baik Nabi lama maupun Nabi baru.
  3. Sesudah Nabi Muhammad SAW, malaikat Jibril tidak akan membawa wahyu nubuwat kepada siapa pun.
  4. Apabila malaikat Jibril membawa wahyu nubuwwat (wahyu risalat) satu kata saja kepada seseorang, maka akan bertentangan dengan ayat: walâkin rasûlillâhi wa khâtamun-nabiyyîn (QS 33:40), dan berarti membuka pintu khatamun-nubuwwat.
  5. Sesudah Nabi Muhammad SAW silsilah wahyu nubuwwat telah tertutup, akan tetapi silsilah wahyu walayat tetap terbuka, agar iman dan akhlak umat tetap cerah dan segar.
  6. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, bahwa di dalam umat ini tetap akan datang auliya Allah, para mujaddid dan para muhaddats, akan tetapi tidak akan datang Nabi.
  7. Mirza Ghulam Ahmad adalah mujaddid abad 14 H. Dan menurut Hadits, mujaddid akan tetap ada. Dan kepercayaan kami bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukan Nabi, tetapi berkedudukan sebagai mujaddid.
  8. Percaya kepada Mirza Ghulam Ahmad bukan bagian dari Rukun Islam dan Rukun Iman, maka dari itu orang yang tidak percaya kepada Mirza Ghulam Ahmad tidak bisa disebut kafir.
  9. Seorang muslim, apabila mengucapkan kalimah thayyibah, dia tidak boleh disebut kafir. Mungkin dia bisa salah, akan tetapi seseorang dengan sebab berbuat salah dan maksiat, tidak bisa disebut kafir.
  10. Ahmadiyah Lahore berpendapat bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah pelayan dan pengemban misi Nabi Muhammad SAW.[9]
Berdasarkan dalil naqli :
     1.    Firman Allah SWT
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu⁷, tetapi Dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Ahzab :40)
  
“dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, Maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain)⁸, karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.”(QS. Al-An’am :153)

Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk…….” (QS. Al-Maidah :105)
    
     2.    Hadits Nabi SAW antara lain :

Rasulullah bersabda : Tidak ada Nabi sesudahku.” (HR. Bukhari)

“Kerasulan dan kenabian telah terputus, maka tidak ada Rasul dan Nabi sesudahku.” (HR. Tirmidzi)
Bai'at dalam Jemaat Ahmadiyah
Bulan Desember 1888, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad mengaku telah menerima ilham Ilahi untuk mengambil bai'at dari orang-orang. Bai'at yang pertama diselenggarakan di kota Ludhiana pada tanggal 23 Maret 1889 di rumah seorang mukhlis bernama Mia Ahmad Jaan. Dan orang yang bai'at pertama kali adalah Hadhrat Maulvi Nuruddin (yang nantinya menjadi Khalifah pertama Jemaat Ahmadiyah). Pada hari itu kurang lebih 40 orang telah bai'at. [24].


Sepuluh syarat Bai'at
  1. Orang yang bai'at, berjanji dengan hati jujur bahwa dimasa yang akan datang hingga masuk ke dalam kubur, senantiasa akan menjauhi syirik.
  2. Akan senantiasa menghindarkan diri dari segala corak bohong, zina, pandangan birahi terhadap bukan muhrim, perbuatan fasik, kejahatan, aniaya, khianat, huru-hara, pemberontakan; serta tidak akan dikalahkan oleh gejolak-gejolak hawa nafsunya meskipun bagaimana juga dorongan terhadapnya.
  3. Akan senantiasa mendirikan salat lima waktu tanpa putus-putusnya, semata-mata karena mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya. Dan dengan sekuat tenaga akan senantiasa mengerjakan salat tahajjud, dan mengirimkan shalawat kepada Yang Mulia Rasulullah saw, dan memohon ampun dari kesalahan dan memohon perlindungan dari dosa; akan ingat setiap saat kepada nikmat-nikmat Allah, lalu mensyukuri dengan hati tulus, serta memuji dan menjunjung-Nya dengan hati yang penuh kecintaan.
  4. Tidak akan kesusahan apapun yang tidak pada tempatnya terhadap makhluk Allah umumnya dan kaum Muslimin khususnya karena dorongan hawa nafsunya, baik dengan lisan atau dengan tangan atau dengan cara papaun juga.
  5. Akan tetap setia terhadap Allah Taala baik dalam segala keadaan susah ataupun senang, dalam duka atau suka, nikmat dan musibah; pendeknya, akan rela atas putusan Allah. Dan senatiasa akan bersedia menerima segala kehinaan dan kesusahan di dalam jalan Allah. Tidak akan memalingkan mukanya dari Allah Taala ketika ditimpa suatu musibah, bahkan akan terus melangkah ke muka.
  6. Akan berhenti dari adat yang buruk dan dari menuruti hawa nafsu. Dan benar-benar akan menjunjung tinggi perintah Al-Quran Suci atas dirinya. Firman Allah dan sabda Rasul-Nya itu akan menjadi pedoman baginya dalam setiap langkahnya.
  7. Meninggalkan takabur dan sombong; akan hidup dengan merendahkan diri, beradat lemah lembut, berbudi pekerti halus, dan sopan santun.
  8. Akan menghargai agama, kehormatan agama dan mencintai Islam lebih dari pada jiwanya, hartanya, anak-anaknya, dan dari segala yang dicintainya.
  9. Akan selamanya menaruh belas kasihan terhadap makhluk Allah umumnya, dan akan sejauh mungkin mendatangkan faedah kepada umat manusia dengan kekuatan dan nikmat yang dianugerahkan Allah Taala kepadanya.
  10. Akan mengikat tali persaudaraan dengan hamba ini "Imam Mahdi dan al Masih Mau'ud", semata-mata karena Allah dengan pengakuan taat dalam hal ma'ruf dan akan berdiri di atas perjanjian ini hingga mautnya, dan menjunjung tinggi ikatan perjanjian ini melebihi ikatan duniawi, baik ikatan keluarga, ikatan persahabatan, ataupun ikatan kerja.
Para Pemimpin Ahmadiyah sepeninggal Hazrat Mirza Ghulam Ahmad
Khalifah Ahmadiyah Qadiyan
  1. Hadhrat Hakim Maulana Nur-ud-Din, Khalifatul Masih I, 27 Mei 1908 - 13 Maret 1914
  2. Hadhrat Alhaj Mirza Bashir-ud-Din Mahmood Ahmad, Khalifatul Masih II, 14 Maret 1914 - 7 November 1965
  3. Hadhrat Hafiz Mirza Nasir Ahmad, Khalifatul Masih III, 8 November 1965 - 9 Juni 1982
  4. Hadhrat Mirza Tahir Ahmad, Khalifatul Masih IV, 10 Juni 1982 - 19 April 2003
  5. Hadhrat Mirza Masroor Ahmad, Khalifatul Masih V, 22 April 2003 - sekarang

Amir Gerakan Ahmadiyah (AAIIL)
Gerakan Ahmadiyah (Ahmadiyah Movement) atau Ahmadiyah Lahore tidak mengenal khalifah sebagai pemimpin, akan tetapi seorang Amir yang diangkat sebagai pemimpin.
Adapun para Amir tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Hazrat Maulana Hakim Nurudin
  2. Maulana Muhammad Ali MA. LLB.
  3. Maulana Sadrudin
  4. Dr. Saed Ahmad Khan
  5. Prof. Dr. Asghar Hamid Ph.D
  6. Prof. Dr.Abdul Karim Saeed

Kesimpulan:
Jadi Islam menurut saya ialah Islam yang patuh pada ajaran Al-Qur’an dan Hadits, serta menjalankan perintahnya dan menjauhi laranganya. Kalau caranya dalam beribadah itu berbeda menurutku tidak apa-apa karena Islam di Indonesia taklid tidak dari hati melainkan dari turunan orang tua, dan yang penting kalau Tuhannya masih Allah, kitabnya Al-Qur’an dan Nabinya Nabi Muhammad SAW itu tidak sesat melainkan hanya caranya dalam beribadah yang berbeda, karena itulah mereka malihat islam dalam beribadah seperti itu.