BADAN USAHA.
A.
pengertian
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut
kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber
daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau
member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba
pada umumnya.
B.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
Dalam
beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan
tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan
hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat
aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan
kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan
terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban
dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada
di dalam maupun di luar perusahaan.
C.
Faktor Dalam
Memilih Badan Usaha.
Pendirian suatu
badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada
beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam
praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara
lain:
a.
Keluwasan untuk
beraktivitas.
Pertimbangan
tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa
dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwasan
beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan
memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta,
maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwasan
beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja.
b.
Batas wewenang
dan tanggung jawab pemilik.
Pertimbangan
yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan
terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik
biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang
jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan
mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas
utang/kewajibannya.
c.
Kemudahan pendirian.
Pertimbangan
untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu
memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang
menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
Kemudahan
memperoleh modal
Kemudahan
perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan
semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau
modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai
pihak.
d.
Kemudahan untuk
memperbesar usaha.
Pertimbangan
bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan
akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih.
Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya
makin besar dan terus mengalami perkembangan.
e.
Kelanjutan
usaha.
Pemilik
berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu,
pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna
perkembangan usaha ke depannya.
.
D.
Macam-Macam
Bentuk Badan Usaha.
Terdapat banyak
pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum
memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih
badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa
yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan
usaha yang dapat dipilih, yaitu:
Ø Perusahaan
Perseorangan
Ø Firma (fa)
Ø Perseroan
Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
Ø Perseroan
Terbatas
Ø Perusahaan
Negara
Ø Perusahaan
Daerah
Ø Koperasi dan
Yayasan
A.
Perusahaan
perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu
orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan
dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan
sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor
utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga
dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan
hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan
memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki
tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki
perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk
membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.
Adapun
keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai
berikut:
1.
Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak
berbelit-belit.
2.
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang
relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3.
Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta
notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4.
Memilki keleluasaan dalam hal mengambil
keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan
keuangan perusahaan.
5.
Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak
peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas
melakukan aktivitasnya.
6.
Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar
pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
7.
Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh
pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu
keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1.
Permodalan.
Lebih sulit
memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan
modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang
besar.
2.
Ikut tender.
Perusahaan
perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi
persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3.
Tanggung jawab.
Pemilik
perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara
penuh.
4.
Kelangsungan hidup.
Biasanya
kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini
disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik
meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup
perusahaan berakhir.
5.
Sulit berkembang.
Perusahaan akan
sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan
kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga
jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih
dahulu.
6.
Administrasi yang tidak terkelola secara baik.
Dalam
menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya
secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari.
Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya
dibutuhkan.
B.
Firma (fa)
Firma adalah
perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan
atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki
kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan
terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk
mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang
kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya
harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses
tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan
firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap
segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma
diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung
kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
Mendirikan
perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan
perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara
lain:
1.
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak
memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan
perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para
pihak yang akan mendirikan firma.
2.
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan
akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
3.
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan
akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih
dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau
kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian
jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum
Firma adalah:
1.
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang
tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2.
Apabila salah satu pihak pemilik firma
meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup
perusahaan.
3.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena
berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik
kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4.
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah
besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
C.
Perseroan
komanditer (CV).
Komanditier
atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan
komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas
sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai
pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah
modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada
2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu
aktif).
Perusahaan perseroan
Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas
segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada
penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana,
namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik
badan usaha CV:
1.
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu
pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero
pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak
sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
2.
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan
segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi
kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh
harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
3.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia
hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab
sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan
dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
1.
Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative
lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan
firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen
Kehakiman.
2.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama
masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam
berbagai kegiatan.
3.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena
pihak perbankan lebih mempercayainya.
4.
Lebih mudah berkembang karena manajemen
dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
5.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab
terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
6.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada
badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu
Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian
jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
1.
Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab
pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh
pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu
untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata
pendirian CV adalah sebagai berikut:
1.
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan
menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan
sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan
digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero
aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen
persyaratan yang lain.
3.
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri
setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili
Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan
CV.
D.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini
memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.
Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak
dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya
kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri
utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1.
Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya
kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang,
maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena
itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika
seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan
berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak
lain.
3.
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang
berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih
mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat
dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4.
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah
yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang
besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas
bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan
beragam.
Kemudian untuk
menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ
Perseroan,yaitu:
1.
Rapat Umum Pemegang Saham.
2.
Direksi.
3.
Dewan Komisaris.
Macam-macam
perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
1.
Dilihat dari segi kepemilikan.
a.
Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT
dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara
Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b.
Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT
yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara
asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c.
Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT
milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas
jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan
Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di
belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).
2.
Dilihat dari segi status perseroan terbatas
terbagi dalam:
a.
Perseroan Tertutup
Perseroan
tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b.
Perseroan Terbuka
Perseroan
Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Persyaratan
mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
1.
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih
dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2.
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil
bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3.
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan
yang tertera pada ayat (2).
4.
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal
diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
5.
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum
dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam
bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan
saham baru kepada orang lain.
6.
Apabila telah melampaui waktu enam bulan,
pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung
jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas
permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan
perseroan tersebut.
7.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan
(6) tidak berlaku bagi:
a.
Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
negara.
b.
Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga
kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam
praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
1.
Modal Dasar (Authorized Capital).
Modal dasar
terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali
dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
2.
Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued
Capital)
Merupakan modal
yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal
ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3.
Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal
yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari
modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan
disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
E.
Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum.
Menurut
undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi
adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan
peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang
Koperasi, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1.
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20
orang.
2.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
3.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a.
Daftar Nama Pendiri.
b.
Nama dan Tempat Kedudukan.
c.
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha.
d.
Ketentuan Mengenai Keanggotaan.
e.
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota.
f.
Ketentuan Mengenai Pengelolaan.
g.
Ketentuan Mengenai Permodalan.
h.
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya.
i.
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha.
j.
Ketentuan Mengenai Sanksi.
4.
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah
akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a.
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
b.
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga
bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
c.
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Jenis koperasi
berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara
umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman
berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan
koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.
Dalam
menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan
hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha
koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:
1.
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota.
2.
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3.
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4.
Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan
melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a.
Anggota koperasi yang bersangkutan.
b.
Koperasi lain atau anggotanya.
5.
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan
sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6.
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh
koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Nama: Lindra Hermawan
Smester: II Karyawan
Dosen: Ir. Andi Sukmanurmandi, MM.
Mata Kuliah: Pengantar Manajemen dan Bisnis
Nama: Lindra Hermawan
Smester: II Karyawan
Dosen: Ir. Andi Sukmanurmandi, MM.
Mata Kuliah: Pengantar Manajemen dan Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar